Tuesday, May 24, 2011

AA Gatot DiLaporkan Jenny Rachman Ke Kepolisian

Aa Gatot terpilih sebagai Ketua PARFI yang baru. Tapi, Mantan Ketua PARFI, Jenny Rachman kemarin malah melaporkan Aa Gatot dengan tuduhan pemalsuan surat.

Aa Gatot Brajamusti dituduh melakukan manipulasi suara dalam pemilihan kepengurusan PARFI yang terjadi 19 Mei 2011 lalu. Menurut Jenny, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang anggota untuk menjadi ketua. Pria yang lebih dikenal sebagai guru spiritual itu dianggap tidak memenuhi hal tersebut.

Jenny pun telah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Senin (23/5/2011) sore. Aa Gatot dituntut pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun.

"Ada keterangan yang tidak benar atau keterangan palsu. Di mana saudara Gatot Brajamusti menyatakan bahwa dia pernah memerankan beberapa film," ujar kuasa hukum Jenny, Kartika Yosodingrat.

Sebagai contoh, Aa Gatot mengklaim pernah membintangi 'Jendela Rumah Kita' produksi TVRI yang disutradarai Dedi Setiaji. Ia menyebut dirinya sebagai pemeran utama. Namun setelah diperiksa ternyata Aa Gatot tidak pernah terlibat dalam produksi tersebut. Jenny pun telah menghubungi sutradara film-film yang diklaim dibintangi Aa Gatot. Mereka akan menjadi saksi.

No comments:

Post a Comment